Kemenhub Siapkan Tarif Batas Bawah Angkutan, Keselamatan Jadi Alasan

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Senin, 12 Oktober 2026 09:27 WIB
Kemenhub Siapkan Tarif Batas Bawah Angkutan, Keselamatan Jadi Alasan

Sebuah mobil masuk ke dalam kapal penyeberangan feri milik PT ASDP. ANTARA/HO-ASDP\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pengaturan tarif batas bawah angkutan darat, penyeberangan, hingga pelayaran. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah persaingan harga yang berisiko membuat operator mengabaikan aspek keselamatan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan tarif minimum perlu memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan transportasi. Perhitungan itu mencakup biaya perawatan kendaraan, penggantian komponen, hingga pemenuhan hak pengemudi.

“Hal utamanya untuk menjaga keselamatan. Jangan sampai harga ini mengorbankan keselamatan karena pertimbangan bisnisnya,” kata Dudy kepada wartawan, dikutip Minggu (11/10/2026).

Menurut Dudy, persaingan tarif yang tidak terkendali dapat mendorong perusahaan menekan biaya operasional demi menawarkan harga murah. Salah satu risikonya adalah penundaan perawatan atau penggunaan komponen kendaraan yang sudah tidak layak.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan tarif angkutan memperhitungkan kebutuhan dasar operator. Dengan demikian, perusahaan diharapkan memiliki kemampuan finansial untuk melakukan perawatan rutin dan mengganti komponen, seperti ban, sesuai kebutuhan.

Kajian tarif laut dan penyeberangan masih direvisi

Dudy menyampaikan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) telah diminta mengkaji penerapan tarif batas bawah untuk sejumlah moda transportasi. Kajian tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun standar tarif yang mempertimbangkan kebutuhan operasional penyedia jasa.

Saat ini, pembahasan tarif batas bawah baru dilakukan untuk sektor pelayaran dan penyeberangan. Namun, hasil kajiannya masih perlu direvisi, sedangkan pembahasan lebih lanjut untuk angkutan darat, termasuk angkutan logistik, belum dilakukan.

Pemerintah sebelumnya telah menyesuaikan tarif penyeberangan pada 2024. Meski demikian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menerapkan tarif batas bawah berdasarkan perhitungan kebutuhan operator.

Menurut Dudy, kajian tarif juga perlu memperhitungkan perubahan komponen biaya operasional. Kondisi harga bahan bakar minyak (BBM), misalnya, perlu diperhatikan karena berbeda dibandingkan saat perhitungan sebelumnya dilakukan.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar layanan transportasi. Dudy menyebut penyesuaian yang dibahas terbatas pada angkutan logistik, sedangkan tarif penumpang dan kendaraan pribadi tidak dinaikkan.

“Jadi kami juga harus menjaga kemampuan masyarakat, daya beli masyarakat. Jadi walaupun memang naik, tidak memberatkan,” katanya.

Tarif angkutan barang dikaitkan dengan penanganan ODOL

Selain sektor pelayaran dan penyeberangan, Kemenhub masih perlu membahas skema tarif untuk angkutan darat, terutama kendaraan pengangkut barang. Pembahasan ini juga berkaitan dengan penanganan kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Dudy menilai penetapan tarif angkutan barang perlu memperhitungkan seluruh komponen biaya yang ditanggung operator. Komponen tersebut meliputi pembiayaan kendaraan, biaya operasional, perawatan, asuransi, hingga upah tenaga kerja.

Persaingan harga yang tidak memperhitungkan kebutuhan biaya operasional dinilai berpotensi mendorong praktik pengangkutan dengan muatan berlebih. Operator bisa terdorong mengangkut barang melebihi batas yang semestinya demi memperoleh pendapatan lebih besar ketika tarif angkutan rendah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengkaji pengaturan tarif minimum angkutan barang. Karena itu, pembahasan tarif batas bawah untuk angkutan darat dan penanganan ODOL akan menjadi bagian dari agenda lanjutan Kemenhub.

Pemerintah berharap pengaturan tarif dapat mempertimbangkan keberlanjutan usaha operator sekaligus menjaga keselamatan transportasi. Namun, penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama untuk angkutan darat dan logistik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online