Kejagung: Kerugian Negara Kasus Tambang Samin Tan Rp17,7 Triliun

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Rabu, 15 Juli 2026 18:47 WIB
Kejagung: Kerugian Negara Kasus Tambang Samin Tan Rp17,7 Triliun

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang yang terkait dengan Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan bersama tim auditor dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Meski besaran kerugian negara telah diketahui, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan.

Kerugian Negara Capai Rp17,7 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, hasil penghitungan tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan tim auditor bersama lembaga terkait yang memiliki kewenangan melakukan perhitungan kerugian negara.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejagung menegaskan proses penyidikan belum berhenti meski nilai kerugian negara telah diketahui.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mencari alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan Crazy Rich asal Kalimantan Tengah, Samin Tan, dalam kurun waktu 2016–2025.

Dalam perkara tersebut, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017–2025.

Padahal, kegiatan pertambangan perusahaan tersebut telah dihentikan setelah terbit Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 yang mencabut aktivitas tambang PT AKT.

Diduga Bekerja Sama dengan Oknum Penyelenggara Negara

Menurut penyidik, aktivitas penambangan ilegal itu tetap berlangsung karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Namun hingga kini, Kejagung belum mengungkap identitas pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online