IHSG Menguat 0,31%, Bursa Asia Kompak Menghijau
IHSG ditutup menguat 0,31% ke 5.282,31 mengikuti bursa Asia. Saham kesehatan memimpin kenaikan, sedangkan sektor infrastruktur melemah.
Pemerintah Kota Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers merespon kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). ANTARA/Rahmat Fajri
Harianjogja.com, BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) yang memiliki izin operasional resmi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu daycare yang kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin di Banda Aceh,” ujarnya, Rabu.
Adapun enam daycare yang telah mengantongi izin tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya TPA Annisa Arfah dan TPA Islam Al-Azhar Cairo di Kecamatan Syiah Kuala, serta PAUD Cerdas Ceria dan TPA Kiddy Kid Center di Kecamatan Jaya Baru. Selain itu, terdapat pula TPA Islam Bustan As Sofa dan TPA Cinta Ananda yang juga telah terdaftar resmi.
Sulaiman menegaskan, tempat penitipan anak yang saat ini tersandung kasus dugaan penganiayaan diketahui belum memiliki izin operasional. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menutup operasional daycare tersebut.
Tak hanya itu, Pemkot Banda Aceh juga berkomitmen menertibkan seluruh daycare yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan bagi anak-anak.
“TPA yang bermasalah akan ditutup. Begitu juga dengan TPA lain yang tidak memiliki izin, akan kami tutup semuanya,” tegasnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dasar penertiban.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menjelaskan proses perizinan daycare harus melalui tahapan verifikasi teknis oleh Dinas Pendidikan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan berperan melakukan penilaian kelayakan sarana dan prasarana. Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, barulah pihak DPMPTSP memproses dan mengeluarkan izin operasional.
“DPMPTSP menjadi muara akhir dalam penerbitan izin setelah rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan keluar,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional daycare, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup menguat 0,31% ke 5.282,31 mengikuti bursa Asia. Saham kesehatan memimpin kenaikan, sedangkan sektor infrastruktur melemah.
Taspen mengusulkan perubahan iuran pensiun ASN, dari basis gaji pokok menjadi take home pay, untuk memperkuat pendanaan dan mengurangi beban APBN.
Prabowo membaca Sumpah Pemuda bersama siswa SD dalam video di Instagram. Titiek Soeharto turut hadir pada peringatan 28 Oktober.
SIMMADE Gunungkidul melayani perpanjangan SIM di Kalurahan Siraman, Wonosari, Kamis 29 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman Kamis, 29 Oktober 2026, di MPP Kabupaten Sleman, Satpas, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo, Kamis 29 Oktober 2026, termasuk layanan SIM Keliling di Kapanewon Nanggulan.