Amnesty Peringatkan Dampak Sanksi AS terhadap Pengadilan ICC

Newswire
Newswire Sabtu, 10 Oktober 2026 12:37 WIB
Amnesty Peringatkan Dampak Sanksi AS terhadap Pengadilan ICC

Foto ilustrasi bendera Amerika Serikat. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Amnesty International mendesak komunitas internasional mengambil langkah untuk menentang sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Organisasi hak asasi manusia itu menilai sanksi tersebut mengancam keberlangsungan lembaga yang bertugas mengadili pelaku kejahatan berat berdasarkan hukum internasional.

Dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (9/10/2026), Amnesty meminta negara-negara mengambil langkah yang tepat untuk melawan tekanan terhadap ICC sekaligus melindungi lembaga tersebut.

"Melalui sanksi yang dijatuhkan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai sebuah institusi, Pemerintah AS berupaya menghancurkan Mahkamah tersebut dan memupus segala harapan akan terwujudnya keadilan bagi para pelaku kejahatan berat berdasarkan hukum internasional," kata Amnesty International dalam pernyataan tersebut.

Organisasi yang berbasis di Inggris itu juga menyerukan adanya tanggapan global untuk menghadapi tindakan yang mereka sebut sebagai serangan terhadap pengadilan internasional tersebut.

Direktur Senior Bidang Penelitian, Kebijakan, Advokasi, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas, mengatakan sanksi yang dijatuhkan Presiden AS Donald Trump dirancang untuk mengisolasi ICC dan pada akhirnya menghancurkan lembaga itu.

"Sanksi dari Presiden Donald Trump dirancang untuk mengisolasi dan pada akhirnya menghancurkan Mahkamah Pidana Internasional. Serangan yang mengancam kelangsungan hidup lembaga ini harus digagalkan," kata Rosas.

Amnesty Sebut Masa Depan Keadilan Internasional Terancam

Rosas menggambarkan perjuangan mempertahankan ICC sebagai pertarungan antara dua pandangan mengenai hukum dan kekuasaan.

Di satu sisi, terdapat pihak yang menganggap hukum harus tunduk pada kekuasaan dan impunitas bagi pelaku kejahatan perang serta genosida harus dijamin. Di sisi lain, terdapat pihak yang berjuang mempertahankan akuntabilitas, kesetaraan di hadapan hukum, dan keadilan bagi para korban.

"Masa depan ICC dan keadilan internasional itu sendiri akan bergantung pada sikap pemerintah dan masyarakat apakah bersedia membelanya," tambah Rosas.

Amnesty menegaskan negara-negara perlu mengambil langkah nyata untuk melindungi ICC. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dan masyarakat agar lembaga itu dapat terus menjalankan tugasnya.

AS Ancam Akhiri ICC

Seruan Amnesty International muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan pemberian sanksi terhadap ICC.

Rubio juga mengancam akan mengakhiri ICC kecuali mahkamah tersebut menghentikan ancaman-ancaman yang dimaksud dalam pernyataannya.

ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda. Lembaga peradilan internasional independen ini bertugas mengadili individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi.

Sanksi AS terhadap ICC menjadi sorotan karena berkaitan dengan keberlangsungan lembaga tersebut dan upaya penegakan hukum internasional terhadap kejahatan berat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online