Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Kondisi Kendaraan Mitra

Newswire
Newswire Sabtu, 10 Oktober 2026 11:57 WIB
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Kondisi Kendaraan Mitra

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. /Instagram-Kemenhub.

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi ojek online (ojol) turut mengawasi kondisi kendaraan mitra pengemudi untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi. Pengawasan tersebut mencakup perawatan kendaraan secara berkala hingga penggunaan perlengkapan keselamatan saat melayani penumpang.

Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Menurut dia, ketika layanan tersebut digunakan sebagai angkutan umum, standar keselamatan kendaraan dan pengemudi harus dipenuhi.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menurut Dudy, regulasi itu menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan tersebut mencakup pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Aplikator Diminta Awasi Perawatan Kendaraan Ojol

Dudy menjelaskan keselamatan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi. Karena itu, pengemudi wajib memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik operasional, menjalani perawatan secara berkala, dan dilengkapi perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab mendukung pemenuhan standar tersebut. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memantau kondisi kendaraan serta memberikan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.

Kewajiban itu menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem transportasi digital yang tidak hanya memperhatikan hubungan kemitraan, tetapi juga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Dudy mengatakan pemerintah mendorong setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten. Perusahaan aplikasi perlu memenuhi kewajiban dalam hubungan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan pengemudi harus menjaga kondisi kendaraan serta mematuhi ketentuan lalu lintas.

Kemenhub Tetap Atur Tarif Transportasi Berbasis Aplikasi

Selain keselamatan, pemerintah juga mengatur aspek tarif dalam layanan transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Dudy menjelaskan pengaturan tarif juga menjadi salah satu rujukan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Menhub.

Pengaturan tersebut menempatkan transparansi biaya sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan perusahaan aplikasi dalam menjalankan layanan. Dengan demikian, mekanisme penetapan biaya jasa transportasi dan biaya aplikasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan Wajib Ditanggapi Maksimal Tujuh Hari

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi dalam menyediakan layanan pengaduan. Menurut Dudy, perusahaan harus menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.

Selain mekanisme pengaduan, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi harus menyesuaikan sejumlah aspek dalam hubungan kemitraan. Penyesuaian tersebut meliputi Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan.

Dudy mengatakan penyesuaian itu harus dilakukan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Melalui penerapan regulasi tersebut, pemerintah berharap perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dapat menjalankan kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab. Penguatan pengawasan keselamatan, transparansi biaya, dan mekanisme pengaduan diharapkan mendukung ekosistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah juga berharap penerapan ketentuan tersebut dapat memberikan layanan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online