Jejak Romusha Pekanbaru Dikenang, Keluarga Korban dari Belanda Datang
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Jaksa menyatakan Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Di antaranya, Hanung Budya Yuktyanta serta Martin Haendra Nata.
Dalam perkara yang sama, Hanung dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Alfian dan Martin diminta membayar masing-masing Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara, sementara Hanung dikenai subsider empat tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tidak ada faktor meringankan yang signifikan selain para terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara faktor memberatkan adalah besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini sendiri mencatat nilai kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah praktik dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Alfian diduga terlibat dalam tiga skema utama, yakni pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada periode 2020–2021.
Dalam praktik pengadaan terminal BBM, para terdakwa disebut memperkaya sejumlah pihak swasta hingga triliunan rupiah. Selain itu, dalam skema kompensasi BBM, terdapat keuntungan besar yang mengalir ke perusahaan, sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, sejumlah korporasi lain turut diuntungkan.
Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara dalam bentuk dolar AS dan rupiah, kerugian perekonomian nasional, hingga keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga impor dan distribusi energi.
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi yang pernah ditangani aparat penegak hukum. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.