Indonesia 0-0 Malaysia, Media Vietnam Puji Penampilan Maarten Paes
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Presiden Min Aung Hlaing/ Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Langkah besar diambil pemerintah Myanmar dengan mengubah seluruh hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Myanmar dan disebut sebagai bentuk pengampunan massal oleh pemerintah.
Namun, keputusan tersebut langsung memicu sorotan internasional. Eleven Myanmar, Jumat (17/4/2026) melaporkan, Presiden Min Aung Hlaing, yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin militer saat kudeta 2021, kini mencoba menampilkan wajah baru sebagai kepala negara sipil.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah masuknya nama Aung San Suu Kyi dalam daftar penerima pengurangan hukuman. Mantan pemimpin sipil Myanmar itu sebelumnya divonis total 33 tahun penjara, yang kini dipangkas menjadi 27 tahun.
Pengurangan ini memang belum membebaskan Suu Kyi, tetapi tetap dianggap sebagai sinyal perubahan oleh sebagian pihak. Meski demikian, belum ada kepastian apakah ia akan dipindahkan ke tahanan rumah atau tetap menjalani hukuman di penjara.
Kebijakan ini muncul setelah Myanmar mengalami lima tahun konflik sejak Kudeta Myanmar 2021. Transisi menuju pemerintahan sipil yang diklaim pemerintah terjadi setelah kemenangan partai pro-militer dalam pemilu akhir 2025.
Namun, kelompok pengawas demokrasi menilai perubahan tersebut hanya bersifat kosmetik. Pemerintahan saat ini dianggap masih berada di bawah kendali militer meskipun secara formal berbentuk sipil.
Data dari Assistance Association for Political Prisoners (AAPP) menunjukkan dampak serius konflik tersebut. Sejak 2021, lebih dari 30.000 orang ditahan, sekitar 8.700 dibebaskan, dan hampir 8.000 orang dilaporkan tewas.
Angka ini memperkuat keraguan bahwa amnesti massal dapat menghapus luka sosial yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, pengumuman amnesti disambut harap cemas oleh keluarga tahanan. Di luar penjara Insein, Yangon, sejumlah keluarga berkumpul menanti kabar pembebasan kerabat mereka. Namun, peluang bebas bagi tahanan politik dinilai masih kecil.
Lembaga Institute for Strategy and Policy Myanmar mencatat bahwa kurang dari 14% tahanan yang dibebaskan dalam amnesti sebelumnya merupakan tahanan politik.
Artinya, kebijakan terbaru ini belum tentu menyasar kelompok yang menjadi korban utama konflik politik.
Selain penghapusan hukuman mati, pemerintah juga membebaskan ribuan tahanan, termasuk mantan Presiden Win Myint. Sejumlah warga negara asing juga akan dideportasi sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Langkah ini dinilai sebagian pengamat sebagai upaya memperbaiki citra Myanmar di mata dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, negara tersebut menghadapi tekanan internasional berupa sanksi ekonomi dan isolasi diplomatik.
Bagi komunitas global, keputusan ini menjadi ujian penting. Apakah Myanmar benar-benar bergerak menuju rekonsiliasi, atau sekadar mencoba melonggarkan tekanan internasional?
Tanpa langkah lanjutan seperti pembebasan tahanan politik secara luas, penghentian kekerasan, dan dialog inklusif, amnesti ini berisiko dipandang hanya sebagai simbol tanpa perubahan nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.