Pengusaha RI Punya Waktu 3 Bulan Penuhi Standar Eropa
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, MATARAM— Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyebut Facebook menjadi kanal utama peredaran produk ilegal di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 296 tautan yang terindikasi memasarkan produk ilegal sepanjang 2025, platform tersebut mendominasi dengan porsi 74,7 persen.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, mengatakan seluruh temuan telah dilaporkan ke Badan POM untuk diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna dilakukan penurunan konten atau takedown. “Langkah ini bersifat preventif untuk meminimalisir risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan produk yang belum terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya,” ujar Yogi, Rabu (8/4/2026).
Selain Facebook, BBPOM Mataram mencatat peredaran produk ilegal juga terjadi di platform e-commerce seperti Shopee (15,5 persen) dan Tokopedia (9,8 persen). Dari sisi wilayah, Kota Mataram menjadi pusat aktivitas dengan kontribusi 61 persen atau 184 tautan, diikuti Lombok Timur 60 tautan, Lombok Barat 33 tautan, Lombok Tengah 18 tautan, dan Lombok Utara 1 tautan.
Kosmetik menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan, mencapai 138 tautan atau 47 persen dari total temuan. Sementara itu, obat bahan alam tercatat 67 tautan, dan produk stamina pria sekitar 30 persen. Mayoritas pelanggaran berupa peredaran produk tanpa izin edar (62 persen), menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas dan keamanan produk sebelum dipasarkan.
Yogi menegaskan tingginya konsentrasi peredaran di perkotaan serta dominasi media sosial sebagai sarana distribusi membutuhkan pengawasan lebih intensif. Ia juga mendorong masyarakat meningkatkan literasi dan selektif dalam memilih produk yang telah memiliki izin edar resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Basral Graito memilih menikmati pertandingan untuk menjaga fokus di Asian Games 2026 dan bersiap tampil di World Skate Paraguay.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.