Serangan Gereja Tewaskan 8 Orang, Yordania Balas Serang Suriah
Angkatan Udara Yordania menyerang persembunyian kelompok teroris di Suriah selatan sebagai balasan atas serangan gereja yang menewaskan delapan orang.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah strategis dalam memperkokoh kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kehadiran regulasi ini merupakan kemajuan penting, terutama untuk memastikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut Budi, dukungan KPK terhadap RUU tersebut sejalan dengan pendekatan penegakan hukum yang selama ini dijalankan. KPK, kata dia, tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting untuk menimbulkan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
“Tanpa perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar masalahnya, yakni motif keuntungan finansial,” katanya.
Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, upaya pemulihan aset negara diyakini dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Budi menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset juga dipandang sebagai pelengkap bagi perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Angkatan Udara Yordania menyerang persembunyian kelompok teroris di Suriah selatan sebagai balasan atas serangan gereja yang menewaskan delapan orang.
Sri Sultan HB X mendorong pelatihan kerja berbasis potensi kalurahan untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan peluang usaha warga DIY.
Kemarau panjang membuat sungai-sungai kecil di Kulonprogo mengering. BBWS Serayu-Opak menyebut sungai besar masih memiliki debit air.
Simak jadwal, prediksi susunan pemain, kondisi tim, dan analisis laga Fleetwood Town vs Arsenal di Piala Liga Inggris 2026.
Pakar UI Muhamad Syauqillah mengingatkan bahaya propaganda konflik global yang dimanfaatkan kelompok ekstremis untuk memicu perpecahan di Indonesia.
Simak syarat dan cara mengakses data STNK melalui aplikasi SIGNAL serta hal yang perlu diketahui soal dokumen kendaraan saat razia.