Pajak Nol Persen Impor Suku Cadang Pesawat Segera Berlaku
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Foto ilustrasi atraksi naik gajah di Thailand. / iStock
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan larangan total atraksi gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia serta mengajak masyarakat melaporkan jika masih menemukan praktik tersebut. Kebijakan ini ditegaskan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan satwa dilindungi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang diterbitkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Aturan ini berlaku secara nasional dan memuat potensi sanksi hingga pencabutan izin bagi lembaga yang melanggar.
“Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di mana pun, mohon dilaporkan kepada kami,” kata Menhut saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Raja Juli Antoni menyampaikan pengawasan akan dilakukan secara rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah Indonesia, terutama terhadap lembaga konservasi pemegang izin yang merawat gajah.
Ia menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk ancaman pencabutan izin operasional jika praktik gajah tunggang tidak dihentikan.
“Kami sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme,” ujar Raja Antoni.
“Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total Indonesia,” katanya lagi.
Sebelumnya, praktik atraksi gajah tunggang di sejumlah lembaga konservasi dan kebun binatang sempat menuai perhatian publik. Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menyebut peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).
Gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang menurut Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan larangan gajah tunggang ini, Kemenhut memperkuat komitmen perlindungan gajah sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan praktik di lembaga konservasi, agar prinsip kesejahteraan satwa benar-benar diterapkan di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.