Menkeu Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Pilih Tingkatkan Pengawasan
Menkeu Purbaya memastikan tarif pajak tidak naik dalam jangka menengah. Pemerintah memilih memperluas basis pajak dan memperkuat pengawasan penerimaan negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), menggunakan sebagian uang dugaan gratifikasi untuk membayar uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari total Rp800 juta yang diterima Mulyono, sebesar Rp300 juta dipakai untuk pembayaran DP rumah.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sementara sisa dana sebesar Rp500 juta, lanjut Asep, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.
KPK menjelaskan uang Rp800 juta tersebut berasal dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), setelah Mulyono mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut sebesar Rp48,3 miliar.
Asep mengungkapkan pemberian uang dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut dibungkus dalam kardus sebelum diserahkan kepada Mulyono.
“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus,” jelasnya.
Menurut KPK, dana tersebut bersumber dari pencairan fiktif senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan PT Buana Karya Bhakti setelah permohonan restitusi PPN dikabulkan oleh KPP Madya Banjarmasin.
Tak hanya Mulyono, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega (DJD), juga menerima aliran dana dari Venasius.
DJD awalnya memperoleh Rp200 juta. Namun, Venasius meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta, sehingga uang yang diterima bersih oleh DJD sebesar Rp180 juta.
Selain itu, Venasius sendiri mengambil Rp500 juta dari dana pencairan fiktif tersebut.
Dengan demikian, total penerimaan masing-masing tersangka yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp520 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.
OTT KPK di KPP Banjarmasin
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Mulyono selaku aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi PPN sektor perkebunan.
Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yakni Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), fiskus anggota tim pemeriksa pajak dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya memastikan tarif pajak tidak naik dalam jangka menengah. Pemerintah memilih memperluas basis pajak dan memperkuat pengawasan penerimaan negara.
Pemerintah meluncurkan program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Simak tiga kelompok penerima dan kriterianya.
Polresta Padang memeriksa siswa 17 tahun yang diduga merakit bom usai ledakan di MAN 3 Padang. Pemeriksaan dilakukan bersama Densus 88.
Pengacara Don Ritto membantah uang sitaan di de'Clan dan Koin Money Changer terkait tiga perkara korupsi. Dana disebut berasal dari proyek pelabuhan.
Densus 88 mengungkap terduga pelaku kasus ledakan di MAN 3 Padang merupakan pelajar berusia 17 tahun. Polisi masih mendalami motif dan sasaran.
Kemendikdasmen bersama Kemendagri menyiapkan kebijakan untuk sekolah yang kekurangan murid, termasuk sekolah dengan siswa di bawah 60 orang.