Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), sejak pukul 13.15 WIB hingga 17.38 WIB.
Meski telah berstatus tersangka, Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk Ishfah Abidal Azis yang merupakan staf khususnya saat menjabat sebagai Menteri Agama. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui kepada penyidik.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya aliran tambahan kuota haji ke biro perjalanan Maktour, Yaqut membantah informasi tersebut. Menurutnya, isu tersebut tidak masuk dalam materi pemeriksaan.
“Tidak ada pertanyaan soal itu. Saya tidak tahu itu,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Yaqut bersama staf khususnya yang akrab disapa Gus Alex diduga berperan dalam perubahan pembagian kuota haji.
Seharusnya, pembagian kuota mengacu pada ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, membaginya menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Jadi 10.000 berbanding 10.000. Itu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana balik atau kickback dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya pemberian kembali berupa aliran uang, kickback, dan lain-lain,” ungkap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
PKB DIY menggelar aksi Green Party di Kulon Progo saat Harlah ke-28 melalui pembagian sembako, pelatihan eco printing, dan edukasi lingkungan.
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon hingga asam retinoat. Berikut daftar produk dan risiko kesehatannya.
Tangis haru pecah di Sekolah Rakyat Sragen saat seorang ibu buruh menyampaikan harapan agar anaknya memiliki masa depan lebih baik melalui pendidikan.
AT&T Stadium di Arlington, Texas, menjadi tuan rumah semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol. Simak profil dan sejarahnya.
Pemerintah meluncurkan program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Simak tiga kelompok penerima dan kriterianya.