Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Bareskrim Polri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya pengamanan aset dalam perkara dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat seusai Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran 63 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, dalam kasus fraud investasi senilai Rp2,4 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terhadap praktik pencatutan peminjam aktif untuk proyek fiktif yang menjebak ribuan korban dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Rekening-rekening yang diajukan untuk diblokir tercatat atas nama PT DSI maupun pihak terafiliasi, baik berbadan hukum maupun perorangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan permohonan pemblokiran telah diajukan secara resmi.
"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijaminkan dalam skema PT DSI.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim turut menyita dana tunai dari puluhan rekening yang telah diblokir.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari praktik pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek-proyek fiktif. Nama para peminjam digunakan tanpa persetujuan untuk seolah-olah terlibat dalam pembiayaan proyek, yang kemudian ditawarkan kepada investor.
Korban dijanjikan imbal hasil tinggi di kisaran 16%–18%. Namun, saat investor hendak menarik dana beserta keuntungan, pencairan tidak dapat dilakukan karena proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara akibat kasus PT Dana Syariah Indonesia ini mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu perkara penipuan investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Malaysia menang telak 4-0 atas Laos pada laga Grup B Piala AFF 2026. Hasil ini membawa Harimau Malaya memuncaki klasemen sementara.
Jadwal Piala Presiden 2026 hari ini menghadirkan Persija Jakarta vs Port FC dan PSMS Medan vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo.
“Priangan Timur merupakan salah satu wilayah yang pertumbuhan konsumen MAXI Yamaha-nya terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir,"
Uganda resmi menyatakan wabah Ebola berakhir setelah 42 hari tanpa kasus baru. Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil pengendalian dan pemutusan rantai penulara
Selain Mitsubishi Pajero Sport, ada sejumlah SUV bekas yang layak dilirik seperti Toyota Fortuner, Isuzu mu-X, Ford Everest, dan Chevrolet Trailblazer.