Jejak OTT Bupati Pemalang Mengarah ke Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, INDRAMAYU—Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, di Indramayu, Kamis.
Fadlan menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Fadlan, HH merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang pada 2023 diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Dalam praktiknya, tersangka dinilai tidak menjalankan verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. HH juga disebut tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.
Akibat kelalaian tersebut, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meski tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Dalam temuan penyidik, terdapat data fiktif termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.
“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.
Fadlan menuturkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Namun kerugian tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan.
Penyidik telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750.
Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana dalam KUHP. "Saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” kata Fadlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.