Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Jawa Tengah menyita aset Rp3,1 miliar dari tersangka narkotika yang menggunakan kripto sebagai sarana pembayaran transaksi ilegal.
Tersangka dalam perkara ini ialah Leo alias EN alias LK, warga Banyumanik, Kota Semarang. Ia terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2025.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng menyebutkan EN merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan pola transaksi yang dirancang untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakan EN memperoleh sabu-sabu dari Amang alias FP saat menjalankan bisnis haramnya. FP merupakan bagian dari jaringan internasional yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil penyidikan, tersangka membeli narkotika sudah sebanyak 13 kali,” kata Kombes Pol. Anwar saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Setiap satu kilogram narkotika, lanjut Anwar, EN harus membayar senilai Rp450.000.000. Proses pembayaran dilakukan melalui setor dana di aplikasi kripto dari dua nomor rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh tersangka.
“Maksud [menggunakan Crypto dan rekening nama orang lain] untuk sulit di lacak oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.
Dalam perkara ini, hasil keuntungan dari penjualan narkotika digunakan EN untuk membeli sejumlah aset. Aset tersebut berupa properti, antara lain bangunan indekos dan rumah yang seluruhnya berlokasi di Kota Semarang.
“Seluruh aset atau barang bukti juga telah kami sita. Total nilai taksiran aset yang disita secara keseluruhan mencapai Rp3.160.000.000,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.