SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Ilustrasi. /Reuters.
Harianjogja.com, JOGJA—Arab Saudi menangguhkan sebuah perusahaan umrah dan agen luar negerinya setelah terbukti menelantarkan jemaah tanpa fasilitas hotel, Minggu (28/12/2025). Langkah tegas ini diambil setelah penyedia layanan tersebut terbukti gagal menyediakan fasilitas akomodasi bagi jemaah sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Berdasarkan laporan resmi dari Saudi Press Agency (SPA), kementerian menegaskan bahwa kelalaian ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi layanan jemaah umrah dan pengunjung Dua Masjid Suci.
Otoritas mendapati sejumlah jemaah telah tiba di Arab Saudi tanpa jaminan tempat tinggal, padahal layanan tersebut telah tercantum dalam dokumen kontrak. Hal ini memicu tindakan hukum cepat terhadap perusahaan dan agen terkait guna menjaga integritas layanan.
"Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak jemaah yang terdampak, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, dan memastikan peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan," tulis pernyataan resmi kementerian.
Penindakan ini bukan yang pertama kali terjadi sepanjang tahun ini. Pada Juni 2025, kementerian juga telah menangguhkan tujuh perusahaan umrah lainnya karena ketidakmampuan dalam menyediakan layanan transportasi bagi jemaah.
Jutaan Jemaah Padati Arab Saudi
Data dari Kementerian Haji dan Otoritas Umum untuk Pengurusan Urusan Dua Masjid Suci menunjukkan antusiasme umat Muslim global tetap tinggi. Tercatat lebih dari 1,7 juta jemaah dari seluruh dunia tiba di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah selama bulan Jumada al-Akhirah saja.
Jumada al-Akhirah merupakan bulan keenam dalam kalender Hijriah. Untuk tahun 1447 Hijriah, bulan ini berakhir pada 20 Desember 2025 dalam penanggalan Masehi.
Ketegasan pemerintah Arab Saudi ini menjadi peringatan bagi seluruh agen perjalanan di dunia, termasuk di Indonesia. Setiap agen diwajibkan mematuhi kontrak demi kenyamanan dan kekhusyukan ibadah para jemaah. Penegakan aturan ini juga mempertegas komitmen Arab Saudi dalam meningkatkan standar layanan dan perlindungan hukum bagi jemaah internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest