MK Putus 29 Uji Materi Hari Ini, Ada UU Kesehatan hingga Pilkada
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Depok
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, setelah penyidik mengantongi alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi terkait dengan teror yang terjadi, Selasa (23/12/2025).
"Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti terkait kasus ancaman bom di Depok.
"Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, 'handset' atau 'device' yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi.
"Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," katanya.
Dalam penanganan kasus ancaman bom di 10 sekolah Depok ini, penyidik menjerat tersangka H dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 336 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai.
"Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka," katanya.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.
"Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menambahkan bahwa yang bersangkutan juga mengaku alamat surelnya telah diretas, namun penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami," katanya.
Penetapan tersangka dalam kasus ancaman bom 10 sekolah di Depok ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan keamanan lingkungan pendidikan serta mencegah terulangnya teror serupa di wilayah Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Harga minyak dunia kembali naik setelah ketegangan AS-Iran memicu kekhawatiran terhadap pasokan minyak mentah dari Timur Tengah.
Pendapatan Gunungkidul 2025 mencapai Rp2,067 triliun. PAD melampaui target, namun DPRD masih memberi sejumlah catatan untuk belanja dan infrastruktur.
Bulog telah menyerap 3,24 juta ton setara beras hingga 29 Juni 2026 dan memastikan penyerapan gabah petani terus dilakukan sepanjang tahun.
Proyeksi rupiah hari ini diperkirakan melemah di tengah penantian data ekonomi AS dan rilis neraca perdagangan serta inflasi Indonesia.