Pendaki Asal Bogor Meninggal Saat Turun dari Gunung Merbabu
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Sopir cadangan bus Cahaya Trans, Gilang (22) mengakui kelalaiannya dalam kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang dan melukai 17 lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh pria asal Bukittinggi, Sumatra Barat tersebut saat dihadirkan dalam konferensi pers di Pos Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.
“Kepada korban, lebih kepada keluarga yang ditinggalkan, saya minta maaf,” ujarnya penuh penyesalan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari di KM 420-200 Simpang Susun Krapyak tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka.
Gilang merupakan sopir cadangan yang mulai mengambil alih kemudi dari rest area KM 102 Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB. Diduga karena tidak menguasai medan jalan, bus yang dikemudikannya kehilangan kendali hingga terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak pada pukul 00.30 WIB.
Saat dihadirkan di depan media, wajah Gilang masih tampak diperban dan mengenakan masker akibat luka yang dialaminya dalam insiden maut tersebut.
Rekam Jejak: Mantan Sopir Truk dengan Pengalaman Minim
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka baru bekerja di perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans selama sekitar dua hingga tiga bulan. Ironisnya, ia baru dua kali mengemudikan bus tersebut setelah sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk.
Berdasarkan hasil investigasi, polisi menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama tragedi ini.
“Pemeriksaan urine sudah kami lakukan menggunakan enam parameter, termasuk ganja, benzo, amfetamin, metamfetamin, dan kokain. Hasilnya negatif,” jelas Syahduddi.
Polisi juga memastikan Gilang tidak dalam kondisi mengantuk. Hal ini terbukti dari rekaman saat transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, di mana kondisinya masih segar dan fokus. Kecelakaan murni disebabkan oleh kecepatan tinggi di tikungan menurun tanpa mengenali karakteristik medan jalan.
Ancaman Pidana dan Kondisi Korban
Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Gilang terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terkait kondisi korban luka, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dari 17 orang yang terluka, 12 di antaranya telah diperbolehkan pulang.
“Lima orang masih menjalani perawatan intensif. Salah satu korban baru saja menjalani operasi patah kaki dan tangan. Mereka saat ini dirawat di RSUD Tugurejo, RS Columbia Asia, dan RS Elisabeth,” pungkas Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
Kaesang Pangarep menyatakan siap maju sebagai caleg DPR di Dapil V Jawa Tengah pada Pemilu 2029. PSI menyiapkan konsolidasi hingga tingkat RT.
Tiga kandang ayam di Kedawung, Sragen, terbakar selama 4,5 jam. Sebanyak 54.000 ekor ayam mati, satu penjaga terluka, kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah.