Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Sopir cadangan bus Cahaya Trans, Gilang (22) mengakui kelalaiannya dalam kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang dan melukai 17 lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh pria asal Bukittinggi, Sumatra Barat tersebut saat dihadirkan dalam konferensi pers di Pos Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.
“Kepada korban, lebih kepada keluarga yang ditinggalkan, saya minta maaf,” ujarnya penuh penyesalan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari di KM 420-200 Simpang Susun Krapyak tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka.
Gilang merupakan sopir cadangan yang mulai mengambil alih kemudi dari rest area KM 102 Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB. Diduga karena tidak menguasai medan jalan, bus yang dikemudikannya kehilangan kendali hingga terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak pada pukul 00.30 WIB.
Saat dihadirkan di depan media, wajah Gilang masih tampak diperban dan mengenakan masker akibat luka yang dialaminya dalam insiden maut tersebut.
Rekam Jejak: Mantan Sopir Truk dengan Pengalaman Minim
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka baru bekerja di perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans selama sekitar dua hingga tiga bulan. Ironisnya, ia baru dua kali mengemudikan bus tersebut setelah sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk.
Berdasarkan hasil investigasi, polisi menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama tragedi ini.
“Pemeriksaan urine sudah kami lakukan menggunakan enam parameter, termasuk ganja, benzo, amfetamin, metamfetamin, dan kokain. Hasilnya negatif,” jelas Syahduddi.
Polisi juga memastikan Gilang tidak dalam kondisi mengantuk. Hal ini terbukti dari rekaman saat transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, di mana kondisinya masih segar dan fokus. Kecelakaan murni disebabkan oleh kecepatan tinggi di tikungan menurun tanpa mengenali karakteristik medan jalan.
Ancaman Pidana dan Kondisi Korban
Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Gilang terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terkait kondisi korban luka, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dari 17 orang yang terluka, 12 di antaranya telah diperbolehkan pulang.
“Lima orang masih menjalani perawatan intensif. Salah satu korban baru saja menjalani operasi patah kaki dan tangan. Mereka saat ini dirawat di RSUD Tugurejo, RS Columbia Asia, dan RS Elisabeth,” pungkas Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.