Biaya Perang AS-Iran Tembus Rp507 Triliun, Kongres Soroti Anggaran
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Foto ilustrasi ijazah. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah menyusul munculnya kembali kasus dugaan ijazah palsu dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu.
Ia mengingatkan bahwa kasus ijazah palsu dalam pilkada bukan kali pertama terjadi. Pada Pilkada 2024, persoalan serupa bahkan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Bangka Belitung agar tidak terulang kembali pada pilkada berikutnya,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Secara normatif, Khozin menjelaskan bahwa ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi syarat utama pencalonan.
Selain itu, ia menyebut Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan bahwa fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisasi merupakan dokumen wajib dalam proses pendaftaran.
Ia menambahkan, Pasal 112 hingga Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah mengatur secara rinci mekanisme verifikasi administrasi calon.
“Namun, munculnya kembali kasus ijazah palsu ini harus menjadi bahan evaluasi serius di internal KPU, terutama dalam penguatan sistem verifikasi dokumen pendidikan calon,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diperoleh ANTARA, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Dalam perkara tersebut, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.
Prabowo menyaksikan penyerahan Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan. Dana ini bisa renovasi 5.000 puskesmas.