Profil dan Pemilik KMP Putri Yasmin, Terbakar di Selat Lombok
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Foto ilustrasi ijazah. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah menyusul munculnya kembali kasus dugaan ijazah palsu dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu.
Ia mengingatkan bahwa kasus ijazah palsu dalam pilkada bukan kali pertama terjadi. Pada Pilkada 2024, persoalan serupa bahkan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Bangka Belitung agar tidak terulang kembali pada pilkada berikutnya,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Secara normatif, Khozin menjelaskan bahwa ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi syarat utama pencalonan.
Selain itu, ia menyebut Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan bahwa fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisasi merupakan dokumen wajib dalam proses pendaftaran.
Ia menambahkan, Pasal 112 hingga Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah mengatur secara rinci mekanisme verifikasi administrasi calon.
“Namun, munculnya kembali kasus ijazah palsu ini harus menjadi bahan evaluasi serius di internal KPU, terutama dalam penguatan sistem verifikasi dokumen pendidikan calon,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diperoleh ANTARA, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Dalam perkara tersebut, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.