Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan bantuan pemerintah dan pergeseran anggaran APBD dalam penanganan bencana.
Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran pada APBD Daerah Bencana diteken Jumat (12/12/2025).
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat, surat itu juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE tersebut memberikan pedoman kepada pemerintah daerah terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.
SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, bagi pemerintah daerah yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.
Realisasi PBB Bantul 2026 telah mencapai Rp33 miliar. BPKPAD mengoptimalkan pembayaran melalui mobil pajak, Virtual Account, dan QRIS.