Majelis Hakim Ditunjuk untuk Kasus Korupsi Chromebook

Newswire
Newswire Rabu, 10 Desember 2025 06:57 WIB
Majelis Hakim Ditunjuk untuk Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim -- Antara/Yashinta Difa

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima hakim untuk mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim dan sejumlah pejabat lainnya.

Kelima hakim tersebut, yakni Purwanto Abdullah sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota.

"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut yang berkasnya telah dilimpahkan, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Selain itu, berkas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, yang telah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online