Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. - Antara
Harianjogja.com, SURABAYA—Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak mundur dari jabatannya di tengah munculnya dinamika internal organisasi.
"Masa amanah yang saya terima dari Muktamar Ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh," kata Gus Yahya di depan awak media, usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Jawa Timur sebagaimana dilansir Antara, Minggu (23/11/2025).
Gus Yahya juga mengklarifikasi, hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar, termasuk dokumen yang beredar di khalayak mengenai risalah hasil rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11) yang memintanya untuk mundur dari jabatannya.
Ia merespons terkait dokumen yang beredar di media dan masyarakat harus kembali dicek keabsahannya, seperti melalui bukti tanda tangan digital yang kerap digunakan untuk ihwal penandatanganan surat dalam organisasi tersebut.
Selain itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa Syuriyah PBNU juga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jabatan ketua umum. Majelis Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa saja anggota organisasi yang memiliki jabatan struktural.
Meskipun demikian, ia berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan bangsa.
"Saya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Syuriyah. Saya berharap rekonsiliasi internal dapat segera diwujudkan bersama para kiai sepuh dan jajaran struktur terkait," kata Gus Yahya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga secara tegas menepis tuduhan yang muncul di publik, termasuk rumor soal dirinya yang menikmati aliran dana senilai ratusan miliar.
Ia menegaskan tidak akan mengambil langkah apa pun tanpa kejelasan data dan bukti, serta menolak untuk bertindak berdasarkan dugaan atau isu tidak berdasar. Gus Yahya juga dijadwalkan bertemu para ulama pada hari ini untuk berdiskusi dan meminta nasihat serta doa dalam menjaga keutuhan organisasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.