Fajar Alfian dan Fikri Ingin Naik Podium Tertinggi di Asian Games 2026
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Menteri Keuangan (Menkeu)Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan sikap tegas tersebut diambil untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Menurutnya, jika pasar domestik dikuasai produk luar negeri, pelaku usaha dalam negeri tidak akan merasakan manfaat ekonomi.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ucapnya.
Untuk memaksimalkan pasar dalam negeri, Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Ia juga meminta pedagang yang terdampak kebijakan tersebut beralih ke produk lokal.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya enggak dibeli masyarakat,” kata Purbaya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda dan tidak tepat jika disebut membunuh usaha mikro kecil dan menengah.
Permintaan itu muncul sebagai respons atas langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18/2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag melakukan pengawasan di sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sementara Kemenkeu melakukan pengawasan di sisi kepabeanan atau border.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Industri pelumas mengubah strategi menghadapi pertumbuhan EV dengan memperkuat pasar industri dan mengembangkan produk bernilai tambah.
Aliran PDAM di Padukuhan Padem, Panggang, Gunungkidul macet lebih dari lima tahun. Warga terpaksa membeli air saat musim kemarau.
Alwi Farhan mengalahkan Chou Tien-Chen di perempat final Asian Games 2026 dan menyebut kontrol emosi sebagai kunci kemenangan.
Kakek asal Ngawi, Raden Mas Sri Parwasto, 68, meninggal setelah tertabrak kereta di Km 233+4 Kutorejo, Sragen.