Bentrokan di Menteng Berujung Maut, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan di Menteng yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan kepala sekolah, SMAN 1 Cimarga, Pemprov Banten, Disdikbud Banten, penonaktifan kepala sekolah, larangan merokok sekolah.
Insiden dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, terhadap seorang siswa memicu langkah cepat dari Pemprov Banten. Pemerintah daerah telah menurunkan tim klarifikasi guna memastikan kebenaran kasus dan menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menyampaikan bahwa tim sudah diterjunkan sejak Selasa (14/10/2025). Tujuannya untuk meminta keterangan secara objektif dan proporsional dari siswa, guru, dan komite sekolah.
“Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah,” ujar Lukman di Kota Serang, dikutip dari Antara Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan laporan awal, insiden ini bermula dari teguran kepala sekolah terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah. Ketegangan terjadi ketika kepala sekolah menegur siswa tersebut, dan ia mengaku sempat menepuk siswa. Tim klarifikasi Disdikbud Banten masih mendalami secara rinci kejadian tersebut.
Untuk menjaga suasana sekolah tetap kondusif selama pemeriksaan, kepala sekolah yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara. Pemprov Banten juga memastikan bahwa tidak ada perintah untuk meliburkan sekolah.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” ucap Lukman.
Hasil pemeriksaan awal (BAP awal) oleh Disdikbud akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepegawaian kepala sekolah.
Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Lukman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain pemeriksaan internal, kasus ini juga sedang didalami oleh aparat kepolisian.
Lukman menegaskan pentingnya penegakan tata tertib di sekolah. Siswa yang melanggar aturan, termasuk larangan merokok, akan diberi teguran.
Larangan merokok di sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Pemerintah Provinsi Banten menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, sementara kedisiplinan, keteladanan, dan pembinaan tetap menjadi fondasi utama dalam dunia pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan di Menteng yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.