Telan Tiga Kekalahan Beruntun, Fiorentina Panggil Lagi Paolo Vanoli
Fiorentina kembali menunjuk Paolo Vanoli sebagai pelatih setelah memecat Fabio Grosso yang menelan tiga kekalahan beruntun di Serie A.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—D, dosen fakultas hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) diskorsing sementara oleh pihak Universitas. D, diskorsing karena diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad'," kata Jawade Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara Unissula di Semarang, Kamis (18/9/2025).
BACA JUGA: Jadwal KA Prameks Stasiun Kutoarjo Purworejo
D sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan.
Dia mengatakan Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip "birrul walidain'", yakni berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua, kemudian "takrimul aulad' yang bermakna sebaliknya bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.
"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," katanya.
Jawade yang juga Dekan FH Unissula itu menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap dosen tersebut, yakni berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.
Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan oleh rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.
Ia mengatakan Dewan Etik telah bekerja dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kejelasan peristiwa tersebut dan telah mengantongi berbagai fakta yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.
Dia menyebut sanksi yang direkomendasikan Dewan Etik mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, kata dia, rektor Unissula dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.
"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," katanya.
Ia memastikan langkah skorsing selama enam bulan tersebut tidak akan memengaruhi proses perkuliahan di FH Unissula, termasuk mata kuliah maupun mahasiswa bimbingan dosen yang bersangkutan.
"Setiap mata kuliah kan diampuni dua dosen atau lebih. Jadi, kami pastikan perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu. Lancar seperti biasa," katanya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fiorentina kembali menunjuk Paolo Vanoli sebagai pelatih setelah memecat Fabio Grosso yang menelan tiga kekalahan beruntun di Serie A.
TNI AU memastikan aktivitas pesawat di Halim Perdanakusuma kembali normal setelah penerbangan Jakarta ditutup dua hari akibat abu vulkanis.
BMKG menargetkan kepekatan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berkurang 1-2 hari lewat Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC.
Pemutihan pajak kendaraan September 2026 masih berlaku di 11 provinsi. Cek periode, diskon, penghapusan denda, dan cara bayar PKB online.
BNPB mencatat 1.730 bencana melanda Indonesia hingga 7 September 2026, berdampak pada 111.533 rumah serta ribuan fasilitas publik.
DPR menyetujui anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,80 triliun dengan sejumlah program dan kewajiban pelaporan kinerja tiap triwulan.