Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah

Jumali
Jumali Jum'at, 12 September 2025 10:47 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah

Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Ketentuan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Diktum ke-19, menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir sebagai honorer. Jika tidak, maka acuan gaji minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penempatan.

BACA JUGA: Permohonan SKCK di Polresta Jogja Meningkat, Kebanyakan untuk PPPK Paruh Waktu

Berikut Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP 2025, berikut gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu di sejumlah provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Papua & Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349

Dari daftar tersebut terlihat bahwa PPPK Paruh Waktu di Jakarta akan memperoleh gaji minimal Rp 5,39 juta, sedangkan di Jawa Tengah minimal Rp 2,16 juta per bulan. Selain itu, apabila penghasilan terakhir saat menjadi honorer lebih tinggi dari UMP, maka gaji akan menyesuaikan nominal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online