5 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Ini Kondisi di Lapangan
Lima wartawan foto dan tiga kru kapal hilang kontak saat liputan Gunung Anak Krakatau. Basarnas memperluas pencarian pada hari kedua.
Ilustrasi penggunaan daun ganja sebagai esensial oil - Freepik
Harianjogja.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
JPU Sofyan mengatakan ketiga terdakwa, yakni Sapiiy bin Jaliban (32) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kemudian, Riki Supandi bin Suwardi (32) warga Kampung Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Terakhir, Jos Pratama bin Suryadi (26) warga Desa Lawe Mejile, Kecamatan Simpang Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Sofyan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Sofyan.
BACA JUGA: Hasil Timnas Indonesia vs Laos, Skor 0-0 Meski Garuda Muda Tampil Dominan
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/8), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Hakim Cipto.
JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana dalam surat dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (12/2/2024).
"Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Lima wartawan foto dan tiga kru kapal hilang kontak saat liputan Gunung Anak Krakatau. Basarnas memperluas pencarian pada hari kedua.
Prabowo mendorong kesiapsiagaan bencana karena Indonesia berada di Ring of Fire dan meminta anggaran mitigasi ditambah signifikan.
PAD wisata Gunungkidul sudah lebih dari Rp50 miliar. DPRD mendorong target retribusi wisata 2026 dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
Digitalisasi bansos telah menjangkau 258 daerah di 38 provinsi dengan lebih dari 4,2 juta keluarga terdaftar hingga 1 September 2026.
BTS mengakhiri tur Amerika Utara ARIRANG dengan 1,92 juta penonton dan mencetak rekor baru di SoFi Stadium.
Tujuh aplikasi edit suara Android membantu membuat audio lebih jernih untuk podcast, musik, hingga konten media sosial.