Indonesia Juara AFF Womens Cup 2026 Kalahkan Laos 5-0, Ini Kata Erick
Timnas putri Indonesia juara AFF Women's Cup 2026 usai menang 5-0 atas Laos. Garuda Pertiwi mempertahankan gelar dan lolos ke ASEAN Women's Championship 2027.
Sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Divisi Propam Polri dalam insiden ini, menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
BACA JUGA: Ini Peran Keenam Tersangka Penghasutan Aksi Demonstrasi
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Kompol K sendiri merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.
Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Dilansir Antara, Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Adapun sidang berjalan secara tertutup.
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua.
BACA JUGA: Kapolri Beri Apresiasi Korps Brimob, Dinilai Sigap Jaga Markas
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Kompol K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9/2025).
Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Timnas putri Indonesia juara AFF Women's Cup 2026 usai menang 5-0 atas Laos. Garuda Pertiwi mempertahankan gelar dan lolos ke ASEAN Women's Championship 2027.
Pemkab Bantul menargetkan 27.500 dosis vaksin PMK tuntas pada 2026 untuk menekan penyebaran penyakit pada ternak di seluruh kapanewon.
SMPN 1 Turi menyediakan loker HP di setiap kelas. Kebijakan ini membuat siswa lebih fokus belajar dan aktif bersosialisasi saat istirahat.
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menegaskan pembentukan Universitas Republik Indonesia tidak mengubah fungsi Kemendikti Saintek.
Pemerintah menegaskan tidak ada rencana melarang seluruh vape. Kajian hanya difokuskan pada penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika.
Pemkab Kulonprogo menggandeng UNY membuka program S2 jalur RPL bagi ASN yang dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun.