Pemerintah Siapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Rumah Lebih Ringan
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin rapat terbatas dengan jajaran forkompinda, di Semarang, Kamis (14/8/2025). (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)
Harianjogja.com, SEMARANG— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati kembali normal setelah demo warga yang terjadi sehari sebelumnya.
"Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," katanya, usai rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda, di Semarang, Kamis (14/8/2025)
Rapat terbatas tersebut digelar untuk membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati, Jateng, Rabu (13/8/2025) kemarin. Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi terkait tuntutan oleh masyarakat Pati agar Bupati Pati Sudewo mundur telah diwadahi di DPRD setempat.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Demonstrasi di Pati Walau Anarkistis Tapi Terkendali
Pembahasan, kata dia, sedang dilakukan oleh DPRD Pati dan tinggal menunggu hasil, dan paling tidak dalam waktu 60 hari hasil tersebut akan diketahui bersama. "Kami tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov," kata mantan Kapolda Jateng itu.
Meski demikian, kata dia, Pemprov Jateng telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menurunkan tim ke Pati untuk memantau perkembangan situasi, dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan.
"Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan," katanya.
"Biro Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik," kata Luthfi.
Koordinasi dengan Kemendagri juga terus dilakukan, dan sifatnya berupa laporan terkait perkembangan situasi terkini, apalagi tim dari Kementerian Dalam Negeri juga sudah turun.
Ia menegaskan bahwa peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh bupati dan wali kota, terkait perkembangan situasi di wilayah masing-masing.
Ia mencontohkan perihal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan tugas pemprov adalah memfasilitasi, melakukan koreksi, dan verifikasi.
Berkaitan dengan kasus Pati, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada 22 April 2025 Biro Hukum memanggil Pemkab Pati untuk rapat bersama terkait kenaikan PBB.
Hasil rapat bersama tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Aspek-aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu.
"Sampai sekarang mungkin, ya, dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," kata Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Timnas Futsal Indonesia tampil di Copa Del Mundo 2026 Brasil dan akan menghadapi Brasil, Jepang, Prancis, hingga Kazakhstan.
Ramadhan Sananta resmi dilepas DPMM FC. Rumor kepindahan striker Timnas Indonesia ke Persebaya Surabaya mulai menguat.
DP3AP2KB Sleman mendampingi ibu bayi dalam kasus penitipan anak di Pakem dan menyiapkan pembinaan bagi bidan.
Google menghadirkan fitur keamanan baru di Android 17, termasuk pemutus telepon penipu otomatis dan perlindungan OTP.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.