Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Dibebaskan
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Universitas Gadjah Mada - ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Viral di media soial mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) didenda Rp5 juta karena terlambat mengembalikan buku.
Juru Bicara UGM Dr. Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis Jumat (8/8/2025), membenarkan bahwa mahasiswi tersebut terkena denda akibat keterlambatan mengembalikan buku di Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.
"Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar)," kata dia.
Ia menjelaskan, denda di Perpustakaan Pascasarjana sempat tercatat sebesar Rp3,7 juta, namun telah diselesaikan dengan pembayaran sebesar Rp200.000 untuk dua buku.
"Denda di Perpustakaan Pusat juga sudah diselesaikan pada sore hari ini, dengan yang bersangkutan secara sukarela membayar Rp500.000 untuk enam buku," ujar Andi Arsana.
BACA JUGA: Harga Koi Robusta di Temanggung Turun
Kepada mahasiswi itu, menurut Andi, perpustakaan telah menyampaikan pemberitahuan keterlambatan melalui email sejak bulan Maret.
Selain itu, pihak perpustakaan juga sudah menghubungi nomor telpon yang bersangkutan, akan tetapi tidak aktif.
"Semua transaksi perpustakaan dapat dilihat oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM. Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan secara online melalui akun SIMASTER," ucap Andi Arsana.
Sebelumnya, akun Instagram @tante.rempong.official mengunggah video seorang mahasiswi menangis setelah mengetahui tagihan perpustakaan mencapai jutaan rupiah akibat lupa mengembalikan buku.
Dalam narasi unggahan itu, disebutkan rincian denda dari Perpustakaan UGM dan Perpustakaan Pascasarjana UGM yang akumulasinya mencapai Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.