Terlibat Narkoba, Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, PADANG—Saat revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan maka harus mengakomodasi pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diutarakan Pakar hukum sekaligus peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat (Sumbar), Ichsan Kabullah.
"Revisi dimaksud harus mengakomodasi secara utuh amar ataupun pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan-putusan MK," kata pakar hukum sekaligus peneliti PUSaKO Unand Ichsan Kabullah di Kota Padang, Senin (30/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Ichsan menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Selain harus mengakomodasi pertimbangan hukum dan amar hakim MK, PUSaKO mengingatkan jika terjadi revisi Undang-Undang Pemilu maka juga wajib diselaraskan dengan kerangka hukum nasional dan arah pembangunan demokrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di saat bersamaan Ichsan mengapresiasi keberanian MK yang mengoreksi desain pemilu serentak yang selama ini dinilai menimbulkan kompleksitas sistemik dalam tata kelola pemilu di Tanah Air.
BACA JUGA: Pembayaran Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Sidoarum Sleman, Ada yang Hanya Seluas Satu Meter
PUSaKO juga mendorong agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, mengingat semakin banyaknya permohonan pengujian undang-undang kepemiluan yang dikabulkan oleh MK.
Menurut Ichsan, kondisi tersebut mencerminkan adanya cacat struktural dalam desain normatif sistem kepemiluan saat ini yang mendesak untuk segera diperbaiki guna menjamin kepastian hukum, konsistensi pengaturan, serta pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat secara substantif dan berkelanjutan.
Terakhir, PUSaKO merekomendasikan agar reformasi legislasi pada bidang kepemiluan dilakukan melalui pendekatan kodifikasi hukum secara sistematik dan menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partai itu segera mengkaji dan melakukan analisa terkait putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.
"Tentu kami akan kaji bersama-sama apa saja yang menjadi turunan dan apa saja yang menjadi konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini," kata Sarmuji.
Ia menegaskan putusan MK tersebut tidak akan menghalangi seandainya DPR memutuskan untuk melakukan pengubahan termasuk Undang-Undang Pemilu itu. "Jadi kami lagi mengumpulkan pendapat para ahli konstitusi apakah keputusan MK itu berbenturan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar juga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia