3.035 Pekebun Sawit Mandiri Disiapkan Ikuti Pelatihan Intensif di 2026
BPDP dan Ditjenbun Kementan menggandeng LPP Agro Nusantara menggelar 100 pelatihan bagi 3.035 pekebun sawit mandiri di tujuh provinsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.
Harianjogja.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukanlah uang jaminan. Uang tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Hal itu menjawab pernyataan PT Wilmar Group yang dirilis pada hari Rabu (18/6/2025) yang mengatakan bahwa menempatkan uang Rp11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan. "Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," tegasnya.
Karena perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, kata dia, uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. "Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," ujarnya.
Diketahui bahwa Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022.
Uang triliunan rupiah tersebut disita dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Akibat perbuatan para terdakwa korporasi, menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,00.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00. "Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri," kata Sutikno.
Menanggapi penyitaan tersebut, PT Wilmar Group merilis pernyataan yang mengatakan bahwa kejaksaan meminta perusahaan tersebut menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619,00.
Diungkapkan pula oleh Wilmar bahwa dana jaminan akan dikembalikan apabila mereka menang pada tingkat kasasi. Namun, uang tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya apabila Wilmar kalah dalam persidangan kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPDP dan Ditjenbun Kementan menggandeng LPP Agro Nusantara menggelar 100 pelatihan bagi 3.035 pekebun sawit mandiri di tujuh provinsi.
Porsche akan memangkas sekitar 9.000 tenaga kerja hingga 2035 sebagai bagian restrukturisasi di tengah penurunan penjualan di China dan melambatnya pasar kendar
Apple rilis iOS 26.6 dengan 75 perbaikan keamanan, persiapan Spotlight untuk iOS 27, dan notifikasi kontak. Update iPhone Anda sekarang!
LinkedIn diselidiki otoritas Texas atas dugaan menampilkan lowongan kerja palsu atau ghost jobs yang disebut dapat merugikan pelanggan layanan Premium.
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Bank Jateng Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pondok pesantren