Rating Kredit RI Tetap BBB, Menkeu Sarankan Jual Dolar AS
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Harianjogja.com, JAKARTA—Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Agus juga mengatakan TNI mempunyai nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Agus juga mengatakan pengawalan oleh TNI terhadap jaksa turut diperkuat dengan Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
Pasal 2 menyatakan jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 menyatakan pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.
"Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.
Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
Penjualan mobil PHEV Indonesia mencetak rekor 2.402 unit pada Juni 2026. BYD M6 DM langsung mendominasi pasar dengan penjualan 1.825 unit atau 76 persen pangsa
Pertamina turunkan harga Bright Gas 14 Juli 2026: 12 kg jadi Rp220.000, 5,5 kg jadi Rp103.000. Berlaku di Jawa, harga lebih kompetitif & kualitas terjaga.
Pengadilan Brasil memerintahkan Microsoft memulihkan akun Xbox yang diretas dan mengembalikan seluruh game digital milik pengguna. Kasus ini memicu perdebatan s
Rupiah menguat ke Rp18.070 per dolar AS setelah S&P mempertahankan rating Indonesia BBB outlook stabil. Namun tekanan harga minyak dan kebijakan The Fed masih m
Spanyol melaju ke final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Prancis 2-0. Pertahanan solid La Roja sukses meredam Kylian Mbappe dan menghentikan langkah Les Ble