Teras Perwira 2026 Jangkau 1.400 GrabMerchant, Ini Bekal untuk Naik Kelas
Grab dan OVO Finansial membekali 1.400 GrabMerchant di 10 kota dengan literasi keuangan, teknologi, pemasaran digital, dan strategi bisnis.
Ilustrasi ijazah/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perusahaan memang tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.
Penyataan ini disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menanggapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan surat edaran yang melarang praktik tersebut.
“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah ?” kata Bob kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Pro Kontra Vaksin TBC Bill Gates Mulai Diuji Klinis, Begini Kata Ahli Epidemiologi UGM
Bob menilai perlunya melihat konteks di balik penahanan ijazah secara kasus per kasus. Pasalnya, menurut dia, seringkali penahanan ijazah terjadi karena adanya perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah dijadikan sebagai jaminan lantaran karyawan tidak memiliki jaminan lain.
Dalam situasi ini, ia menilai masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah. Apindo dengan tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Diding Sudrajat menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan sama sekali. Menurut Diding, ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai.
Ia juga menyoroti risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan, seperti kemungkinan ijazah hilang jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri, yang akan mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.
“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada [kasus penahanan ijazah],” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.
Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.
Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.
BACA JUGA: Akibat Hujan Deras Berangin, 8 Daerah Irigasi di Sleman Rusak
Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Grab dan OVO Finansial membekali 1.400 GrabMerchant di 10 kota dengan literasi keuangan, teknologi, pemasaran digital, dan strategi bisnis.
Apple membuka pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max mulai Rp21,11 juta dengan opsi trade-in, cicilan, leasing, dan empat pilihan warna.
FKY 2026 di Sleman berlangsung 13-19 September. Cek rekayasa lalu lintas dan 21 kantong parkir saat pembukaan dan penutupan.
Pemerintah Kabupaten Klaten terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program intervensi.
Astra Financial menghadirkan literasi keuangan dan Festival UMKM dalam SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 yang diikuti 5.000 pelari.
Sevilla mengalahkan Valencia 1-0 pada pekan kelima Liga Spanyol lewat gol Juan Iglesias dan naik ke posisi ketiga klasemen.