Prabowo Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Minta Diproses Tegas
Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada kasus penyekapan di Bandung dan meminta proses hukum berjalan tegas sesuai aturan berlaku.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berjumlah 194 negara secara resmi mengadopsi kesepakatan pandemi pertama di dunia pada Selasa (20/5/2025). Hal itu menandai tonggak penting dalam kerja sama kesehatan global.
Keputusan konsensus dalam Sidang Kesehatan Dunia ke-78 itu merupakan hasil lebih dari tiga tahun perundingan, yang dipicu oleh ketimpangan dan kelemahan sistem kesehatan global yang terungkap selama pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyambut kesepakatan ini sebagai “kemenangan bagi kesehatan publik, ilmu pengetahuan, dan aksi multilateral.” Ia menekankan bahwa perjanjian tersebut akan memperkuat kemampuan kolektif dunia dalam mencegah dan merespons pandemi di masa depan. “Masyarakat, negara, dan perekonomian kita tidak boleh lagi dibiarkan rentan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Tak Digelar Karena Pandemi Covid, Ratusan Warga Jogodayoh Ikuti Merti Dusun
Kesepakatan itu diadopsi melalui konsensus dalam sidang pleno, setelah sebelumnya disetujui hampir bulat dalam pemungutan suara di komite pada Senin (19/5), dengan hasil 124 negara mendukung, 0 tanpa penolakan, dan 11 abstain.
Kesepakatan itu memuat prinsip-prinsip dan instrumen penting untuk memastikan akses yang adil terhadap vaksin, pengobatan, dan alat diagnostik selama keadaan darurat kesehatan. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi internasional dan membangun sistem kesehatan global yang lebih tangguh.
Presiden Sidang WHO tahun ini, Teodoro Herbosa, menyebut perjanjian itu sebagai “kesempatan sekali seumur hidup” untuk menerapkan pelajaran dari pandemi COVID-19. Ia mendorong implementasi cepat sistem yang menjamin akses setara terhadap alat penyelamat jiwa dalam krisis mendatang.
Kesepakatan itu juga menegaskan kembali kedaulatan nasional, dengan penjelasan bahwa WHO tidak memiliki wewenang untuk memaksakan kebijakan domestik seperti lockdown (penutupan akses untuk keluar maupun masuk secara total) atau mandat vaksin.
Langkah selanjutnya adalah perundingan mengenai sistem Akses dan Pembagian Manfaat Patogen (Pathogen Access and Benefit-Sharing/PABS), yang dianggap penting untuk menjamin akses cepat terhadap bahan biologis dan manfaat terkait selama wabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada kasus penyekapan di Bandung dan meminta proses hukum berjalan tegas sesuai aturan berlaku.
Top Ten News Jogja 27 Juni 2026: MBG, kemarau Sleman, korupsi, hingga top skor Piala Dunia. Baca ringkasan lengkapnya di sini.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus menularkan semangat literasi kepada masyarakat.
Prancis kalahkan Norwegia 4-1 di Piala Dunia 2026. Dembele cetak hattrick, Les Bleus lolos sebagai juara grup.
Jadwal SIM keliling Bantul Juni 2026 lengkap. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan tips agar tidak kehabisan kuota.
DPAD DIY menggelar bedah buku bertajuk Passion to Mission di Joglo Taman Sari, Patehan Kulon, Kemantren Kraton, Kota Jogja, Jumat (26/6).