Kejagung Bantah Jaksa Agung Burhanuddin Mundur

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 19 Mei 2025 12:37 WIB
Kejagung Bantah Jaksa Agung Burhanuddin Mundur

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah berpamitan dan mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial bahwa JA Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejagung pada pekan sebelumnya.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag 

Bahkan, dari narasi itu, Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.

Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa isu tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

"Tidak benar itu [JA Burhanuddin mundur]. Hoaks itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Sekadar informasi, Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/10/2019). Burhanuddin menggantikan JA sebelumnya yakni H.M Prasetyo.

Sebelum menjadi jaksa agung, pria asal kelahiran Cirebon itu sempat jadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung saat dipimpin Basrief Arief.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online