Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Oknum TNI-Polri Ditangkap
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Universitas Gadjah Mada - ist
Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat sebesar Rp69 triliun dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan ini terkait dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-17 Indonesia, Joko Widodo. Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, menegaskan bahwa UGM menghormati langkah hukum tersebut.
"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri, Kamis (15/5/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.
Termasuk, kata dia, kejelasan "legal standing" atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum. "Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Ringroad Selatan Bantul, DLH Akui Masih Ada Pembuangan Liar
UGM, lanjut dia, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Terkait dengan kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.
"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi kalah dramatis di tie-break Wimbledon 2026. Perlawanan sengit, namun harus akui keunggulan Kostyuk/Ruse. Aldila masih bertahan di ga
Fardhan Rainanda Joe gagal juara BAJC 2026 usai kalah dari Hong Tian Yue asal China. Indonesia pulang tanpa gelar dari Kejuaraan Asia Junior 2026
Bocoran Project Aion mengungkap konsep Windows masa depan yang menjadikan Copilot sebagai pusat sistem dan menghapus Start Menu serta Taskbar.
Prancis lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Paraguai 1-0. Mbappe sindir gaya bermain lawan. Kini Les Bleus hadapi Maroko
Mobil susah hidup belum tentu karena aki. Kenali lima tanda dinamo starter rusak agar terhindar dari mogok dan biaya perbaikan mahal.