AS Perketat Tekanan Ekonomi Iran, 16 Orang dan 11 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
AS menjatuhkan sanksi terhadap 16 warga Iran dan 11 perusahaan di tengah konflik yang belum terselesaikan antara Washington dan Teheran.
Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat partai politik.
"Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa, baru dirumuskan, syarat jadi pendamping desa sekarang yang sedang dirumuskan pasti dia tidak boleh terlibat partai politik tidak boleh nyaleg," katanya, Jumat (25/4/2025).
Dia menjelaskan pendamping desa mesti terbebas dari kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan. Mereka yang direkrut mesti sosok-sosok profesional yang benar-benar mampu mendampingi dan memajukan kualitas dan perekonomian desa.
"Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship [kewirausahaan] jaringan luas, kemampuan bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna," katanya.
Yandri memastikan putra putri yang ingin ikut rekrutmen pendamping desa tidak dipungut biaya proses rekrutmen. "Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa dan saya sampaikan pada kesempatan ini tidak ada pungutan Rp1 pun, baik yang sekarang sedang menjadi pendamping desa maupun nanti calon pendamping desa," katanya.
Saat ini, pihaknya sedang membuat regulasi evaluasi secara mendasar tentang pendamping desa agar lebih profesional, dan bermanfaat pada masa mendatang. "Jadi kami pastikan sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa," kata dia.
BACA JUGA: Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
Ia menjelaskan soal rencana perekrutan tersebut, saat ini sedang dibicarakan dengan Komisi V DPR. "Kapan perekrutannya, nanti lagi kita bicarakan termasuk kita bicarakan dengan Komisi V DPR RI," ucapnya.
Jumlah pendamping desa se-Indonesia sekitar 34.000 orang. Selain pendamping desa, katanya, nantinya juga akan ada rekrutmen sosok manajerial Koperasi Merah Putih.
"Jadi kalau satu desa saja tiga orang minimal [pegawai Koperasi Merah Putih] nantinya akan ada sekitar 2,4 juta orang itu banyak sekali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AS menjatuhkan sanksi terhadap 16 warga Iran dan 11 perusahaan di tengah konflik yang belum terselesaikan antara Washington dan Teheran.
OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun terkait dugaan manipulasi saham DSSA dan pelanggaran penjatahan saham BREN serta CUAN.
Literasi keluarga didorong untuk memperkuat pencegahan stunting di Sleman melalui bedah buku, edukasi gizi, pola asuh, dan kesehatan ibu dan anak
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026, lokasi SIMENOR, jam pelayanan, dan syarat dokumen SIM A serta SIM C.
Pendidikan farmasi perlu mengintegrasikan pengalaman dan ulasan pasien dalam pembelajaran untuk meningkatkan empati, komunikasi apoteker, dan mutu pelayanan
KPK mengungkap dugaan kesepakatan Rp400 juta antara Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng untuk menghapus dua temuan dalam audit keuangan 2025.