Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Komisi II DPR RI rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Antara/Melalusa Susthira K
Harianjogja.com, JAKARTA—Sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan atau wilayah mandiri, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
"Jadi ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, nah ada 6 yang meminta daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah otonomi khusus," kata Akmal Malik saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Namun, dia mengatakan bahwa finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan politik pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Adapun dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
BACA JUGA: Gegara Jajanan, Siswa SMP Negeri di Gunungkidul Dipukul Kakak Kelas
"Ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan," katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sedianya tekah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda," kata Akmal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya meghendaki evaluasi dan pembinaan di daerah yang telah dimekarkan, merespons usulan ratusan pemekaran daerah tersebut.
"Kami menginginkan evaluasi dan pembinaan di daerah pemekaran yang lama ini seperti apa dulu," kata Aria ditemui seusai rapat.
Meski demikian, dia menyadari bahwa sejumlah daerah memang mendesak untuk dilakukan pemekaran.
"Supaya tidak terjadi jealous atau iri antara satu daerah dengan yang lain, sementara ini moratoriumnya belum dicabut. Nah, ada daerah-daerah yang masuk akal. Contohnya, Bogor misalnya, tapi itu kan satu paket dengan daerah lain untuk kita tidak membahas lebih dulu," tuturnya.
Untuk itu, dia menekankan bahwa dalam usulan pemekaran daerah tidak boleh dilandasi oleh alasan administratif dan politis semata, melainkan harus berfokus pada aspek pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
"Jadi sebenarnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik. Indonesia itu tidak bisa lagi berkembang dengan sentralisasi yang namanya pusat mengendalikan 316 kabupaten-kota, atau mengendalikan 38 provinsi, tidak bisa," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur