Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Wajib Ngantor di Kemendagri Sepekan Sekali dalam 3 Bulan

Newswire
Newswire Selasa, 22 April 2025 19:47 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Wajib Ngantor di Kemendagri Sepekan Sekali dalam 3 Bulan

Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bentuknya wajib hadir ke kantor Kemendagri. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bentuknya wajib hadir ke kantor Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. "Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

BACA JUGA: Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Plesir ke Jepang Tanpa Izin Diperiksa Selama 2 Jam

Seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

"Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya.

Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

BACA JUGA: Viral Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalan-jalan ke Jepang Disentil Dedi Mulyadi, Begini Klarifikasinya

Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online