Penimbun Pertalite di Temanggung Ditangkap, Ini Modusnya
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seusai diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Antara/Rio Feisal
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/4/2025).
Febri menyebut ia ditanya penyidik KPK mengenai proses menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024, dan perintangan penyidikan.
“Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum, dan bagaimana prosesnya,” ujar Febri seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok
Selain itu, dia mengatakan bahwa dirinya banyak berdiskusi dengan penyidik guna membahas tugas-tugas advokat.
“Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta dan membenarkan yang salah atau sejenisnya, tetapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa, secara profesional menurut hukum,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa sumpah advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) turut dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
“Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan,” Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas, dan kami para lawyer, para advokat, dilarang untuk melanggar sumpah tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.