SE Guru Non-ASN Terbit, Guru Honorer Kini Lebih Tenang Mengajar
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO - Instagram/@mediapolresngada)
Harianjogja.com, KUPANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur segera melengkapi kekurangan dari berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU Kejati NTT dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.
“Kita akan secepatnya melengkapi kekurangan dari berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Kamis (3/4/2025).
Dia mengatakan hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman yang berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati NTT pekan lalu.
BACA JUGA: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
Patar mengatakan bahwa saat ini sedang dalam masa libur Idul Fitri sehingga berkas perkara yang dikembali itu akan dipenuhi usai masuk liburan.
Selain itu juga pihak dari Kejaksaan juga kata dia masih libur sehingga, kekurangan yang ada baru akan diserahkan nanti.
Sebelumnya pada tanggal 26 Maret lalu Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ke Polda NTT.
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharma saat dikonfirmasi mengatakan pengembalian sejumlah berkas perkara itu dilakukan Kejaksaan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.
Namun terkait detail apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas perkara itu, Raka enggan untuk menyampaikannya, tetapi pastinya ada kekurangan untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitongga pada Sabtu pekan lalu mengatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah mencapai tahap satu atau sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Dia mengatakan bahwa saat ini kurang lebih sudah 19 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, ujar dia, prosesnya penyidik sedang menyiapkan berkas di Mabes Polri untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengungkapan terhadap kasus itu dilakukan secara terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Liga 1 2025/2026 usai menang dramatis atas PSM Makassar dan unggul dari Borneo FC.
Rangkaian hari kedua Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026 mencatat sejarah menjadi tuan rumah International Cycling History Conference (ICHC)
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Johann Zarco mengalami cedera ACL, PCL, dan meniskus usai kecelakaan di MotoGP Catalunya 2026 dan terancam absen panjang.
Dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Lurah Garongan, Panjatan, Kulonprogo masih terus didalami. Setelah bertemu Bupati Kulonprogo, Agung Setyaw