Menlu Janji Selamatkan 9 WNI Foltilla Gaza Ditangkap Israel
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.
Presiden Duterte./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menegaskan bahwa penahanan mantan presiden Rodrigo Duterte dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan mengacu pada permintaan Interpol yang melaksanakan perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Kami mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan. Saya yakin jika diteliti lebih lanjut, pasti prosesnya sudah tepat dan benar," kata Marcos dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Meski menegaskan Filipina tak akan bekerja sama dengan ICC, Marcos menyatakan bahwa ada "dasar yang sangat baik" untuk memenuhi perintah penangkapan ICC terhadap Duterte.
BACA JUGA : Mantan Presiden Filipina Duterte Dikabarkan Ditangkap Kepolisian Setempat
"Ada permintaan kepada pemerintah Filipina dari Interpol untuk melaksanakan perintah penangkapan dan, tentu saja, kami memenuhi komitmen terhadap Interpol," kata dia.
"Kami melakukannya bukan karena perintah tersebut berasal dari ICC. Kami melakukannya karena diminta Interpol," ucap Presiden Filipina, sembari membantah ada motif politik dari penangkapan Duterte.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Duterte dimulai pada 2017, ketika Filipina masih menjadi anggota ICC dan Duterte masih menjadi presiden. "Jadi, saya tak melihat adanya persekusi politik di sini karena kasusnya pun terjadi sebelum saya muncul," kata dia.
Marcos kemudian memastikan adanya "salinan fisik" perintah penahanan Duterte dan berjanji akan merilisnya kepada publik demi transparansi.
Duterte ditangkap kepolisian Filipina pada Selasa pagi waktu setempat saat tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong, kemudian ia dibawa ke Pangkalan Udara Villamor.
Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila pada Selasa pagi menerima salinan resmi surat perintah penahanan Duterte dari ICC.
Surat perintah tersebut ditandatangani oleh Hakim ICC Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera pada 7 Maret.
Penyelidikan ICC terhadap Duterte berkutat pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembunuhan orang-orang dalam perang melawan narkoba yang dilakukannya semasa menjadi Wali Kota Davao City dan kemudian Presiden Filipina.
Meski Filipina menarik diri dari ICC pada Maret 2019, pengadilan tersebut bersikukuh masih memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM tersebut karena terjadi semasa Filipina masih menjadi negara penandatangan Statuta Roma dari 2011 hingga 2019. Duterte telah diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag, Belanda pada Selasa malam untuk diadili di hadapan ICC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.