Meski di PHK, Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Eks Karyawan Sritex Masih Aktif

Newswire
Newswire Selasa, 04 Maret 2025 22:17 WIB
Meski di PHK, Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Eks Karyawan Sritex Masih Aktif

Situasi di depan pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepesertaan BPJS Kesehatan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih aktif sampai saat ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, korban PHK Sritex tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkot Surakarta Siap Fasilitasi Peluang Kerja Korban PHK Sritex

"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti -suami/isteri, dan maksimal tiga orang anak- yang didaftarkan," katanya, Selasa (4/3/2025).

Dia mengatakan, mereka yang di PHK tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait hal itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

"Saat ini kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk kepesertaan JKN pasca-adanya PHK ini," katanya.

Dengan begitu, pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN.

Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai regulasi, untuk pekerja yang terkena PHK namun lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online