RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Ibu di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, melaporkan pada Minggu sekitar pukul 11.36 WIT gunung itu menyemburkan abu vulkanik setinggi 1.200 meter di atas puncak gunung. /Antara.
Harianjogja.com, MALUKU UTARA—Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Ibu di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, melaporkan pada Minggu sekitar pukul 11.36 WIT gunung itu menyemburkan abu vulkanik setinggi 1.200 meter di atas puncak gunung.
"Terjadi erupsi tadi siang dengan ketinggian kolom abu setinggi 1.200 meter di atas puncak Gunung Ibu," kata petugas Pos PGA Ibu, Richard Chaniago dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat dan erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 28 mm dan durasi sekitar 2 menit 29 detik.
Dia menjelaskan, saat ini kondisi gunung setinggi 1.325 meter dari permukaan laut itu masih berada pada status Level III atau Siaga.
Oleh karena itu, masyarakat di sekitar Gunung Ibu dan pengunjung atau wisatawan agar tidak beraktivitas di dalam radius 4 kilometer dan perluasan sektoral berjarak 5 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian utara dari kawah aktif Gunung Ibu.
"Jika terjadi hujan abu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk menggunakan masker dan kacamata, agar terhindar dari paparan abu vulkanik," ungkapnya.
Seluruh pihak, lanjut dia, diminta agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat agar selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung atau dengan Pos Pengamatan Gunung Ibu di Desa Gam Ici, Kecamatan Ibu untuk mendapatkan informasi langsung tentang aktivitas Gunung Ibu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.