Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diusut, Suami Siri Ditangkap
Polisi menangkap suami siri dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak asal Bogor di Madiun. Penyidik masih mendalami motif dan mencari jasad korban.
Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan militer II-8 mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AL di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025 lalu.
"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dilansir Antara, Selasa.
Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.
Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya. Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menangkap suami siri dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak asal Bogor di Madiun. Penyidik masih mendalami motif dan mencari jasad korban.
OJK merespons wacana Dasco membuat pemeringkatan pasar saham sendiri di tengah sorotan MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 27 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Kelompok Pemilah Depo Pengok, Jogja, belum mampu memenuhi permintaan sampah organik untuk pakan ikan hingga 70 ember per minggu.
Cek jadwal layanan SIM Gunungkidul, Selasa 27 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
Putri Kus Wisnu Wardani menerima Fellowship Award dari FIHRA sebagai apresiasi atas pengabdian dan kontribusinya terhadap ketahanan kesehatan Indonesia.