Peras Warga, 2 Anggota Polisi di Semarang Terkena Sanksi Demosi

Newswire
Newswire Senin, 17 Februari 2025 17:57 WIB
Peras Warga, 2 Anggota Polisi di Semarang Terkena Sanksi Demosi

Patroli polisi - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Dua anggota Polresta Semarang diberi hukuman demosi akibat melakukan pemerasan terhadap warga sipil. Keputusan itu berdasarkan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).

"KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto usai sidang KKEP di Semarang, Senin.

KKEP juga menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun. Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.

BACA JUGA : Kronologi 6 Orang Mengaku Wartawan Peras Rp300 Juta, Modus Menakut-nakuti Sebarkan Aib Lewat Berita

"Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga," katanya.

Dalam persidangan, kata dia, kesaksian dua korban pemerasan hanya dibacakan keterangan berita acara pemeriksaannya. Kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan. Atas putusan KKEP tersebut, kedua oknum polisi tersebut langsung menyatakan menerima.

Sebelumnya, dua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.

Peristiwa tersebut bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut, kemudian dihampiri.

BACA JUGA : 2 Polisi Peras Pemuda di Pantai Marina Semarang, Kini Ditahan Polda Jateng dan Ditetapkan Tersangka

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban disebut menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online