Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Dibebaskan
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BOGOR— Empat orang warga Kelurahan Tegallega, Kota Bogor, Jawa Barat, meninggal dunia usai menenggak minuman keras atau miras oplosan.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung dalam keterangannya, Minggu, menjelaskan bahwa empat orang meninggal dunia yang merupakan laki-laki dewasa tersebut berinisial I (63), H (46), Y (36) dan R (68).
Selain empat orang yang meninggal dunia, terdapat satu pria dewasa lainnya berinisial A yang kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Kota Bogor karena mengalami kondisi kritis.
"Diduga akibat mengkonsumsi minum keras jenis aseng, (oplosan) yang didapat dengan membeli dari warung sekitar Taman Corat-Coret Jalan Pandu Raya. Kecamatan Bogor Utara," ujarnya.
Anggota Kepolisian dari Polresta Bogor Kota kemudian menangkap penjual miras berinisial S setelah mendapatkan informasi mengenai tewasnya empat orang usai menenggak miras oplosan.
Pedagang miras tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Mako Polsek Bogor Tengah.
Kompol Agustinus menjelaskan peristiwa yang menewaskan empat orang itu berawal saat para pemabuk itu menenggak miras pada Jumat (7/2) sekitar pukul 19:00 WIB di sebuah garasi rumah yang juga sebagai tempat usaha steam kendaraan bermotor di Kelurahan Tegallega.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco. Setelah meminumnya, Sebagian dilarikan ke rumah sakit berbeda.
Kemudian, mereka satu per satu tewas mulai dari R meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 22:55 WIB. Selang beberapa menit, H meninggal di RS Mulia Kota Bogor pada pukul 23:30 WIB di hari yang sama.
Lalu, Y meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (9/2) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB. Terakhir, I meninggal dunia pada hari yang sama di rumahnya sekitar pukul 10:30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.