Pemerintah Siap Mengaktifkan Ditjen Gakkum untuk Memberantas Pertambangan Ilegal di Indonesia

Newswire
Newswire Senin, 03 Februari 2025 22:37 WIB
Pemerintah Siap Mengaktifkan Ditjen Gakkum untuk Memberantas Pertambangan Ilegal di Indonesia

Ilustrasi protes tambang Sungai Progo./Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah siap mengaktifkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dalam rangka memberantas pertambangan ilegal di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar keberadaan Ditjen Gakkum bisa fokus menangani kasus illegal mining dan drilling.

BACA JUGA: DPRD Bantul Desak Aparat Penegak Hukum Menindak Penambangan Pasir Ilegal Sungai Progo

Bahlil bahkan mengaku setuju dengan pimpinan Komisi XII DPR RI bahwa harus ada segera Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum. "Dan Alhamdulillah sudah keluar persetujuannya serta tidak lama lagi Dirjen Gakkum akan mulai kita aktifkan dengan strukturnya," ujar Bahlil dalam Rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (3/2/2025)

Bahlil mengatakan, selama ini penyebab Kementerian ESDM kurang cepat melakukan pengawasan terhadap pertambangan ilegal karena instrumen yang kurang.

"Memang selama ini salah satu yang membuat kenapa optimalisasi kerja kementerian dalam rangka pengawasan terhadap pertambangan ilegal seperti illegal mining dan drilling ini tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena memang instrumen kita yang kurang," kata Bahlil.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM terbentuk pada 2025 untuk memberantas pertambangan ilegal di Indonesia.

Pembentukan direktorat jenderal tersebut, kata Yuliot, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dalam sektor pertambangan Indonesia.

BACA JUGA: Heboh Kampus Akan Diberi Izin Mengelola Tambang

Selain itu, Kementerian ESDM juga membidik penyederhanaan regulasi, transparansi, dan memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang segera dibentuk di Kementerian ESDM, akan dipimpin oleh aparat, mulai dari polisi, tentara, atau jaksa.

Bahlil mengakui selama ini pengelolaan tambang di Indonesia belum transparan. Hal itu karena Bahlil mendapati laporan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (RKAB), lambat dalam proses penerbitannya.

Oleh karena itu, dengan penambahan direktorat baru di institusi yang dipimpinnya tersebut, Bahlil berharap agar Ditjen Gakkum bisa menyelesaikan permasalahan izin usaha pertambangan (IUP), sekaligus menjadikan tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online