Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rusun Cengkareng Mencuat, Rugikan Negara Rp649 Miliar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 27 Januari 2025 20:57 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rusun Cengkareng Mencuat, Rugikan Negara Rp649 Miliar

Pengadilan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat senilai ratusan miliar rupiah. 

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini terkait dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada Tahun Anggaran 2015. "Ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Cahyono menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menemukan dua alat bukti dalam kasus pembangunan rumah susun di Jakarta Barat.

BACA JUGA: Penangkapan Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura Sudah Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Penyidikan itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, korps teranyar Polri ini juga mengaku telah menyita sejumlah aset dalam kasus tersebut. "Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini," ujar dia.

Adapun, jenderal polisi bintang dua ini menekankan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara rasuah tersebut secara transparan dan akuntabel. "Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online